Pelindo: Biayai Pejabat ke Luar Negeri Bukan Gratifikasi

Pelindo: Biayai Pejabat ke Luar Negeri Bukan Gratifikasi

\"Mattasar-SR-SE-1\"BENGKULU, BE - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu selaku operator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu membantah jika kebijakannya membiayai beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu jalan-jalan ke China beberapa waktu lalu dikatakanĀ  gratifikasi atau hadiah dari Pelindo. Menurut Advisor Pengendalian Kinerja dan PFSO sekaligus Humas PT Pelindo II, Mattasar SE, keberangkatan petinggi Pelindo dan pejabat pemprov ke China tersebut bertujuan untuk pengembangan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, dan sama sekali tidak ada maksud dan tujuan lain yang berhubungan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Saya keberatan jika dikatakan gratifikasi, karena orang yang kami ajak itu adalah orang-orangĀ  yang terlibat untuk pegembangan pelabuhan, seperti Kepala Balitbang, kepoala Bappeda dan Kadishublkominfo. Kami juga tidak memiliki tujuan lain, kecuali hanya untuk pengembangan pelabuhan. Kami tidak berkenan dikatakan gratifikasi,\" tegas Mattasar, kemarin. Menurutnya, PT Pelindo merupakan perusahaan BUMN yang memang memiliki anggaran untuk marketing dan promosi. Anggaran pembiayaan beberapa pejabat tersebut diambil dari pos anggaran marketting dan promosi tersebut. Anggaran itu bukan dialokasikan di Pelindo cabang Bengkulu, melainkan oleh Pelindo pusat. \"Sebelumnya, termasuk saya juga mengkondisikan keberangkatan ke Balanda yang diikuti gubernur dan walikota Bengkulu. Orang-orang yang kami bawa itu adalah orang yang berkompeten untuk membangun Pelabuhan Pulau Baai ini, dan orang yang memberikan kebijakan yang benar untuk provinsi ini. Artinya, keberangkatan itu supaya mata kita melihat bagaimana kemajuan pelabuhan Belanda itu, 300 hektar hanya itu mobil saja. Demikian juga halnya keberangkatan ke Cina, itu namanya studi banding guna melihat pelabuhan yang ada disana,\" terangnya. Selain itu, ia juga mengaku semestinya Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu sudah lama maju seperti pelabuhan yang ada di Indonesia lainnya, karena hampir semua komoditas ada di Provinsi Bengkulu. Untuk itu, diperlukan kebijakan pemerintah daerah agar pelabuhan tersebut bisa dikembangkan dan benar-benar menjadi pintu gerbangnya perekonomian di Provinsi Bengkulu. \"Harusnya pemda mempertahankan pelabuhan ini, kecuali PT pelindo tidak sanggup mengelola atau melakukan pengerukan,\" sesalnya. Pendapatan Berkurang Disisi lain, Mattasar juga mengakui kebijakan Pemprov yang melegalkan transhipment di perairan Pulau Tikus akan berdampak pada PT Pelindo. Karena secara otomatis aktivitas bongkar muat di kolam pelabuhan berkurang, karena pengguna jasa pelabuhan akan lebih memilih langsung menuju lokasi transhipment, tanpa masuk ke pelabuhan. \"Pasti ada pengaruhnya terhadap Pelindo, karena itu akan mengurangi produksi. Jika produksi menurun tentu mengurangi pendapatan. Kalau pendapatan Pelindo menurun, berarti pendapatan negara juga ikut turun,\" ungkapnya. Kendati demikian, ia mengakui bahwa melegalkan transhipment di perairan Pulau Tikus itu merupakan kewenangan sepenuhnya Pemda Provinsi Bengkulu dan pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak. \"Itu memang wewenang pemda, kan tertingi disini adalah Pemprov. Kalau mereka bilang semuanya lewat Pulau Tikus dan Pelabuhan ditutup, kan bisa saja seperti itu. Namun kami tetap memfungsikan pelabuhan ini. Kalau kapal tidak bisa masuk, kan ada penyebabnya. Perlu diketahui, bahwa alur itu bukan kita tidak mau keruk, tapi sampai saat ini banyak masalahnya,\" ujarnya. Mattasar juga mengaku pihaknya siap melakukan aktivitas bongkar muat jika ada komoditi ekspornya lewat pelabuhan. Karena pelabuhan memang lokasi bongkar muat. \"Yang jelas bagi kami, jika komoditi itu ada lewat melalui pelabuhan, ya kami muat, tapi kalau mau lewat sana perairan Pulau Tikus,red), ya kami tidak bisa memaksa karena ada orang yang berkompeten yang mengizinkannya,\" pungkasnya. Surat Sekda Diberlakukan Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cabang Bengkulu, Jhonni F Hotasoit mengaku surat dari Plt Sekda tersebut langsung diberlakukan sejak 16 Mei lalu. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang melakukan bongkar muat di perairan Pulau Tikus tersebut. \"Surat dari pak Plt Sekda itu langsung berlaku, karena Ditjen Hubla sendiri memang sudah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah mengenai pengelolaan transhipment,\" ungkap Jhonni, kemarin.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: